Pemekaran Gampong Harus Sesuai Qanun
Meureudu – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Aceh, meminta pemekaran gampong dalam wilayah kabupaten setempat harus merujuk pada pada Qanun No 5 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong.
Wakil Ketua Komisi A DPRK Pidie Jaya, Drs Bahrom M Rasyid, kepada Serambinews.com, Kamis (9/2/2012) mengatakan, untuk sementara waktu pemekaran Gampong Kuba dari gampong induk Sagoe Kecamatan Tringgadeng belum dapat direspon sebelum karena dalam proses pemekaran tersebut tidak merujuk pada qanun No 5 Tahun 2011.
“Maka buat sementara waktu kami bersama tim dari Pemerintah Daerah (Pemda) tentunya merespon kembali secara definitif gampong Kuba setelah Pilkada yang dioerkirakan pada Mei nanti,”sebutnya.
Selama ini proses pemekaran gampong pemekaran Kuba masih sebatas merujuk pada Peraturan Bupati (Perbub). Namun lanjut Bahrom, agar tidak terjadi gejolak ditengah masyarakat, maka kita sama-sama menyelesaaikan persoalan ini dengan mengedepankan solusi bijaksan dan penuh kesabaran.(tribunnews)
Follow Twitter
0 komentar:
Posting Komentar