Adsense Link 728 X 15;

Pendidikan Dokter Subspesialis Perlu Diatur UU

Posted by selaluadadisiniuntukmu Kamis, 09 Februari 2012 0 komentar
Adsense Content. recommended 336 X 300
Pendidikan Dokter Subspesialis Perlu Diatur UU

SERAMBINEWS.COM - Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PABDI) meminta program pendidikan subspesialis tetap diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran yang sedang dalam pembahasan di DPR RI.


"Ada upaya-upaya untuk menghapuskan program pendidikan subspesialis (Sp-2/konsultan) dalam jenjang pendidikan kedokteran di Indonesia, padahal beberapa universitas besar di Indonesia telah melaksanakan proses pendidikan tersebut dengan modul yang telah ditetapkan oleh kolegium kedokteran," kata Ketua Bidang Advokasi PB PABDI Ari Fahrial Syam kepada pers di Cikini, Jakarta, Selasa.


Ari menyebutkan, dalam pembahasan RUU tersebut di Komisi X DPR RI terjadi tarik-ulur yang alot antara pihak-pihak yang menginginkan agar jenjang pendidikan subspesialis tetap diatur UU dan pihak lain yang ingin mengeluarkannya dari draft RUU.


PAPDI pada prinsipnya mendukung keberadaan RUU yang merupakan inisiatif dari DPR namun mengingatkan bahwa keberadaan dokter-dokter subspesialis atau sering dikenal sebagai konsultan itu sangat dibutuhkan di Indonesia terutama di fasilitas layanan kesehatan tersier.


"Para subspesialis ini harus diakui secara formal dalam melaksanakan pekerjaannya," ujarnya.


Dengan tidak diaturnya subspesialis dalam RUU itu, maka para dokter yang telah menyelesaikan program doktor dan seharusnya dapat berpraktik sebagai konsultan atau Sp-2 tidak bisa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang merupakan persyaratan mutlak.
  

"Padahal layanan kesehatan itu harus lengkap dari pelayanan primer, sekunder dan tersier yang termasuk di dalamnya tenaga subspesialis," ujar Ketua PB PAPDI Aru W Sudoyo dalam kesempatan yang sama.
  

Aru menyebut tenaga subspesialis dibutuhkan untuk rujukan "terakhir" setelah melalui dokter umum dan dokter spesialis. Jika posisi tersebut tidak diisi oleh tenaga dari dalam negeri maka akan diisi oleh dokter dari luar negeri.
  

"Jika subspesialis ditiadakan, maka pasien akan terpaksa berobat keluar negeri padahal tenaga itu seharusnya ada disini," ujarnya.
  

Mantan Ketua Kolegium PAPDI Zubairi Djoerban juga menyebutkan bahwa dalam UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran disebutkan untuk melaksanakan layanan kesehatan dibutuhkan STR dan SIP termasuk tenaga subspesialis.
  

"Jadi pendidikan subspesialis ini diperlukan, harus dijaga mutunya, perlu distrukturkan, diformalkan di universitas dan perlu diatur di UU," ujarnya.

Adsense Content. bottom of article

0 komentar:

Posting Komentar