Rahul: MK Menang, Polisi Kalah
Lhokseumawe | Harian Aceh – Calon Bupati Aceh Utara peserta Pemilukada 2012, Misbahul Munir alias Rahul menyebutkan, tidak ada satu kandidat pun yang diuntungkan dari putusan akhir Mahkamah Konstitusi yang mengakhiri konflik regulasi Pemilukada Aceh.Â
âTidak ada satupun kandidat yang diuntungkan dari putusan akhir MK dan keputusan KIP Aceh. Yang menang MK, yang kalah Polri dan yang rugi masyarakat. MK menang karena mampu âmenghipnotisâ semua pihak bahwa seolah-olah pencabutan pasal 256 Undang-Undang Pemerintah Aceh memang tidak perlu pertimbangan DPRA,â kata Rahul, Rabu (1/2/2011).
Menurut Rahul, pencabutan pasal 256 UUPA tentang calon perseorangan hanya berlaku sekali merupakan punca persoalan yang memicu konflik regulasi Pemilukada Aceh. Namun akhirnya, kata mantan kombatan wilayah Samudera Pase ini, sekarang partai politik dan perseorangan dapat bersaing dalam Pemilukada 2012.
Rahul menilai yang âkalahâ dalam masa konflik regulasi tersebut justru Polri. Pasalnya, kata mantan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara ini, begitu banyak insiden kekerasan menggunakan senjata api di Aceh selama konflik regulasi tersebut. âTapi hingga kini belum satupun kasus kekerasan bersenjata itu yang berhasil diungkap secara tuntas,â katanya.
Karena itu, Rahul merasa bahwa yang dirugikan dari konflik regulasi Pemilukada Aceh adalah rakyat Aceh. Sebab, kata dia, masyarakat jadi korban penembakan, juga mengalami trauma seperti masa konflik bersenjata sebelum perdamaian Aceh terwujud. âBagi para kandidat dalam Pemilukada tidak ada istilah untung-rugi, karena itu suatu konsekuensi. Nantinya masyarakat yang menentukan siapa yang pantas menjadi pemimpin mereka,â kata Rahul.(nsy)
Follow Twitter
0 komentar:
Posting Komentar