Adsense Link 728 X 15;

Tahun Ini, 20 Kepala Daerah Akhiri Masa Jabatan

Posted by selaluadadisiniuntukmu Senin, 06 Februari 2012 0 komentar
Adsense Content. recommended 336 X 300
Tahun Ini, 20 Kepala Daerah Akhiri Masa Jabatan

Banda Acehâ€"Sebanyak 20 kepala daerah di Aceh akan mengakhiri masa jabatannya dalam tahun ini. Mereka adalah gubernur dan wakilnya, serta 19 bupati/wali kota beserta wakilnya.

Kabag Humas Sekretariat Aceh Usamah El-Madny menyebutkan, dari 20 kepala daerah yang jabatannya berakhir itu, 18 di antaranya akan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada 9 April 2012. “Artinya, Pilkada 9 April 2012 digelar untuk memilih pasangan gubernur/wakil gubernur dan 17 bupati-wali kota serta wakilnya dan digelar serentak,” kata dia di Banda Aceh, Jumat (3/2).

Jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf/Muhammad akan berakhir pada 8 Februari 2012. Sementara jabatan bupati/wakil bupati yang akan habis masa jabatannya tahun ini masing-masing Aceh Jaya pada 20 Februari 2012, Aceh Besar (1 Maret 2012), selanjutnya Bener Meriah (2 Maret 2012), Aceh Utara (5 Maret 2012), Gayo Luwes (6 Maret 2012).

Kemudian bupati/wakil bupati Pidie (13 Maret 2012), Aceh Timur (14 Maret 2012), Aceh Singkil (26 Maret 2012), Simeulue (27 Maret 2012), Nagan Raya dan Aceh Barat Daya (30 Maret 2012), Aceh Tengah (3 April 2012), Aceh Barat (23 April), Bireuen (25 Juli 2012), Aceh Tamiang (7 Agustus 2012), dan Aceh Tenggara (1 September 2012).

Sedangkan wali kota/wakil wali kota yang akan habis masa jabatannya pada 2012, yakni Banda Aceh (19 Februari 2012), Lhokseumawe (5 Maret 2012) dan Kota Langsa (14 Maret 2012). Sementara jabatan bupati/wakil bupati Aceh Selatan akan habis masanya pada 10 Maret 2013, Pidie Jaya (2 Februari 2014) dan wali kota/wakil wali kota Subulussalam (5 Maret 2014).

Usamah menjelaskan, pemilihan kepala daerah yang telah ditetapkan secara serentak oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 9 April 2012 itu untuk memilih 17 pasangan bupati-wali kota dan wakilnya serta gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2012-2017.(ant)

Follow Twitter
Adsense Content. bottom of article

0 komentar:

Posting Komentar