Adsense Link 728 X 15;

3 Kabupaten belum Tuntaskan RAPBA 2012

Posted by selaluadadisiniuntukmu Kamis, 15 Maret 2012 0 komentar
Adsense Content. recommended 336 X 300
3 Kabupaten belum Tuntaskan RAPBA 2012

BANDA ACEH - Hingga Kamis (15/3), tiga dari 23 kabupaten/kota di Aceh belum menyelesaikan pembahasan RAPBK tahun ini. Ketiga daerah itu adalah, Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Aceh Tenggara.

Kepala DPKKA Drs Paradis MSi, melalui Kabid Pembinaan dan Evaluasi Anggaran Daerah Kabupaten/Kota, M Nasir, kemarin, mengatakan, tiga daerah itu dapat dipastikan akan menerima sanksi dari Kemendagri dan Kemenkeu berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) daerahnya sebesar 25 persen.

Sanksi itu, kata M Nasir, telah diatur dalam PP Nomor 56 tahun 2005 yang telah dirubah menjadi PP Nomor 65 tahun 2010 pasal 17 dan SK PMK Menkeu. PP Nomor 56/2005 dan 65/2010 tersebut mengatur tentang Sistim Informasi Keuangan Daerah. Dimana batas akhir toleransi penyelesaian RAPBD untuk provinsi atau kabupaten/kota adalah 15 Maret. Penundaan pembayaran DAU, menurut M Nasir, akan berdampak kurang baik terhadap keuangan daerah.

Pemkab Aceh Barat, kata Nasir, hingga kemarin belum menuntaskan pembahasan RAPBK 2012 karena Bupati dan DPRK saling menyalahkan. Bupati melaporkan kepada Gubernur telah menyerahkan KUA dan PPAS 2012 yang merupakan cikal bakal RAPBK 2012. Tapi pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat menyatakan, ketika DPRK mau membahasnya bupati tidak mengirimkan pejabat SKPK ke gedung dewan untuk membahas KUA dan PPAS tersebut.

Sedangkan untuk Aceh Jaya, kata Nasir, Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim, juga telah mengirim surat kepada penjabat Bupatinya, Jasman J Maruf dan Pimpinan DPRK agar segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan RAPBK yang sudah sangat terlambat.

Untuk Aceh Tenggara, masalahnya berbeda dengan dua kabupaten lain. Mereka melaporkan telah mengesahkan APBK 2012 pada 22 Desember 2011 lalu, tapi yang disampaikannya kepada Provinsi pada tanggal 8 Maret 2012 lalu, dokumen RAPBK 201.

Karena ketiga daerah itu belum menyampaikan dokumen APBK 2012 yang telah disahkan dewannya ke provinsi, Pemerintah Aceh belum bisa melaporkan kepada Mendagri dan Menkeu agar penyaluran DAU tahap I sebesar 25 persen jangan ditunda. â??Sanksi ini tetap akan dikenakan Kemendagri dan Kemenkeu sampai adanya pemberitahuan dari Pemerintah Aceh tentang ketiga daerah itu telah menyelesaikan pembahasan APBK 2012,â? pungkasnya.(her) 

Adsense Content. bottom of article

0 komentar:

Posting Komentar