Ferry Minta DPRA Segera Rampungkan Qanun Pilkada
Selasa, 24 Januari 2012
0
komentar
Adsense Content. recommended 336 X 300
Ferry Minta DPRA Segera Rampungkan Qanun PilkadaJAKARTA - Mantan Ketua Pansus RUU PA (Rancangan Undang Undang Pemerintahan Aceh) DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan, meminta DPR Aceh segera merampungkan qanun pilkada tanpa harus menunggu putusan akhir Mahkamah Konstitusi atau MK. Hal ini diperlukan dalam rangka mendapatkan regulasi sempurna bagi pelaksanaan pilkada di Aceh.
Hal ini diutarakan Ferry Mursyidan menjawab Serambi di Jakarta, Selasa (24/1) siang. âMomentum politik sudah lebih baik, setidaknya bisa dirampungkan qanun pilkada. Sehingga pelaksanaan pilkada lebih âutuhâ regulasinya. Tidak perlu tunggu putusan MK,â kata Ferry yang sejak awal tetap menginginkan pelaksanaan pilkada Aceh harus mengacu kepada qanun sebagai turunan dari UUPA.
DPRA dalam suratnya kepada Mendagri tertanggal 27 Desember 2011 tegas menyatakan bahwa akan memabahas qanun pilkada dalam kesempatan pertama pada Januari 2012. Dalam qanun itu nanti akan memuat calon perseorangan. Tapi sampai sejauh ini belum diperoleh konfirmasi apakah DPRA segera membahas qanun pilkada seperti yag dijanjikan atau menunggu putusan MK.
Ferry Mursyidan Baldan menyatakan DPRA dapat langsung membahas qanun tersebut tanpa harus menunggu putusan MK. âPutusan MK bisa disusulkan sebagai bentuk revisi, jika pun tidak, apalagi jika normanya âclearâ tidak perlu dimasukkan,â katanya.
Ferry Mursyidan juga minta perhatian KIP, bahwa suasana kondusif yang telah dicapai di Aceh saat ini jangan diikuti dengan pengaturan jadwal pilkada yang terkesan buru-buru. âPilkada damai harus menjadi komitmen KIP. Jangan sampai pilkada 2012 lebih buruk dari pilkada 2006 silam. Padahal waktu itu usia damai Aceh baru berjalan satu tahun dan usia UUPA empat bulan,â ingat Ferry Mursyidan.(fik)
Hal ini diutarakan Ferry Mursyidan menjawab Serambi di Jakarta, Selasa (24/1) siang. âMomentum politik sudah lebih baik, setidaknya bisa dirampungkan qanun pilkada. Sehingga pelaksanaan pilkada lebih âutuhâ regulasinya. Tidak perlu tunggu putusan MK,â kata Ferry yang sejak awal tetap menginginkan pelaksanaan pilkada Aceh harus mengacu kepada qanun sebagai turunan dari UUPA.
DPRA dalam suratnya kepada Mendagri tertanggal 27 Desember 2011 tegas menyatakan bahwa akan memabahas qanun pilkada dalam kesempatan pertama pada Januari 2012. Dalam qanun itu nanti akan memuat calon perseorangan. Tapi sampai sejauh ini belum diperoleh konfirmasi apakah DPRA segera membahas qanun pilkada seperti yag dijanjikan atau menunggu putusan MK.
Ferry Mursyidan Baldan menyatakan DPRA dapat langsung membahas qanun tersebut tanpa harus menunggu putusan MK. âPutusan MK bisa disusulkan sebagai bentuk revisi, jika pun tidak, apalagi jika normanya âclearâ tidak perlu dimasukkan,â katanya.
Ferry Mursyidan juga minta perhatian KIP, bahwa suasana kondusif yang telah dicapai di Aceh saat ini jangan diikuti dengan pengaturan jadwal pilkada yang terkesan buru-buru. âPilkada damai harus menjadi komitmen KIP. Jangan sampai pilkada 2012 lebih buruk dari pilkada 2006 silam. Padahal waktu itu usia damai Aceh baru berjalan satu tahun dan usia UUPA empat bulan,â ingat Ferry Mursyidan.(fik)
0 komentar:
Posting Komentar