Adsense Link 728 X 15;

Ketua DPRA: Putusan MK Sangat Bijak

Posted by selaluadadisiniuntukmu Jumat, 27 Januari 2012 0 komentar
Adsense Content. recommended 336 X 300
Ketua DPRA: Putusan MK Sangat Bijak

* Peluang bagi DPRA Tuntaskan Raqan Pilkada

BANDA ACEH - Pimpinan DPR Aceh menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kelonggaran waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Aceh selambat-lambatnya 9 April 2012.

“Ini putusan yang sangat bijak dan arif serta menjunjung tinggi rasa keadilan,” ungkap Ketua DPR Aceh, Drs Hasbi Abdullah kepada Serambi, di Gedung DPRA, Jumat (27/1).

Hasbi mengatakan, putusan MK itu tidak hanya memberikan kesempatan kembali kepada KIP untuk menyusun tahapan pilkada yang lebih baik, tapi juga memberikan waktu kepada calon kandidat yang baru mendaftar maupun yang telah duluan mendaftar, untuk mempersiapkan diri lebih baik lagi.

“Putusan MK itu patut kita sambut baik. Karena, dengan pemberian waktu hingga 9 April 2012 untuk pemungutan suara, KIP selaku penyelenggara pilkada, bisa bekerja lebih baik lagi dalam melaksanakan verifikasi persyaratan calon kandidat baru, terutama untuk calon perseorangan,” ujarnya.

Ketua DPRA menambahkan, putusan MK ini juga bisa memberikan dampak positif lainnya, yakni DPRA punya cukup waktu untuk menyelesaikan rancangan qanun pilkada, sebagai payung hukum pelaksanaan pilkada di Aceh.  

Karenanya, Hasbi berharap pihak eksekutif bisa segera menyampaikan kembali Raqan Pilkada ke DPRA. Ia juga meminta pihak eksekutif tidak perlu khawatir terhadap tidak akan dimasukkannya pasal calon perseorangan dalam raqan pilkada yang akan disahkan nanti.

“Fraksi Partai Aceh, bersama fraksi lainnya, sudah komit akan menjadikan semua putusan MK, terbaru maupun sebelumnya, sebagai pedoman dalam menyusun materi raqan pilkada. Termasuk memasukkan calon perseorangan, dan penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, bukan di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Menurut Hasbi, Raqan Pilkada itu akan sangat lebih baik jika disahkan sebelum hari pencoblosan. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi payung hukum dari segala tahapan pilkada yang telah maupun sedang berjalan saat ini. Seperti telah dijanjikan Ketua Banleg M Harun dan Sekretaris Banleg DPRA, Abdullah Saleh dalam rapat penyusunan programlegislasi 2012 dengan pihak eksekutif.(her)

Adsense Content. bottom of article

0 komentar:

Posting Komentar