Adsense Link 728 X 15;

Hakim Perintah Jaksa Jemput Paksa Saksi

Posted by selaluadadisiniuntukmu Selasa, 24 Januari 2012 0 komentar
Adsense Content. recommended 336 X 300
Hakim Perintah Jaksa Jemput Paksa Saksi

LHOKSEUMAWE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjemput paksa saksi kasus penggranatan rumah Hamdani, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Lhokseumawe jika mereka tidak hadir pada sidang mendatang kasus tersebut.

Perintah tersebut disampaikan ketua majelis hakim Inrawaldi SH didampingi hakim anggota Teuku Syarafi SH MH dan Azhari SH MH, dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang menyeret Adnan Nur, PNS Setdakab Aceh Utara sebagai terdakwa di PN setempat, Selasa (24/1).

Pasalnya, ada lima saksi yang harus diperiksa dalam kasus itu tak hadir walau sudah berulang kali dipanggil.

“Karena itu kami mohon majelis hakim menetapkan supaya jaksa bisa memanggil paksa saksi yang hadir pada sidang pekan depan,” kata JPU, Ferdiansyah SH. Lalu, majelis hakim menetapkan jaksa bisa menjemput paksa dimana saksi berada untuk dibawa ke Pengadilan guna dimintai keterangan supaya tak menghambat proses sidang. “Tapi, kita berharap saksi hadir ke pengadilan sebelum dijemput paksa,” kata Ferdiansyah. Sidang tersebut ditunda hingga Selasa (31/1) pekan depan.(c37)

Adsense Content. bottom of article

0 komentar:

Posting Komentar