Polisi Bekuk Kakak Beradik Pebisnis SS
Sigli | Harian Aceh – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie meringkus kakak beradik Har, 37, dan Her, 27, saat hendak transaksi shabu-shabu (SS) di Gampong Rambayan Kupula, Peukan Baro, Pidie, Kamis (26/1) dini hari.
Kapolres Pidie AKBP Dumadi melalui Kasat Narkoba AKP Aiyub, Jumat (27/1) menerangkan, bersama dua warga Rambayan Kupula itu, polisi menemukan barang bukti berupa 5,5 gram SS, bong pengisap, 1,4 gram ganja kering, timbangan elektrik, dan korek api.
Aiyub mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat: kakak beradik itu hendak melakukan transaksi dengan calon pembeli Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di gampongnya.
Petugas kemudian menuju lokasi dan mengintai. Sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil membekuk keduanya beserta barang bukti. Kini kedua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu menjalani pemeriksaan.
âPenangkapan pebisnis SS tersebut merupakan kerjasama masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat, terutama narkotika golongan I,â sebut Aiyub melalui pesan pendek.
Hal itu sebutnya, sesuai dengan peran masyarakat dalam pemberantasan narkotika sebagaiman bunyi pasal 104, 105, dan 106 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
âKami memberi apresiasi dan dukungannya pada masyarakat yang telah berinisiaif melaporkan setiap tindak pidana narkotika kepada pihak kepolisian. Ini merupakan bentuk kerja sama dalam pemberantasan peredaran narkotika di kalangan masyarakat,â katanya.(zuk)
Follow Twitter
0 komentar:
Posting Komentar